Kataكرم dengan ditasydid ra'nya dalam bahasa Indonesia bermakna telah memuliakan. Salah satu karomah atau kemuliaan di sini adalah manusia adalah manusia yang paling sempurna di antara makhluk lainnya sebagaimana ditulis oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya. Artinya setiap manusia di muka bumi ini adalah makhluk yang dimuliakan oleh Allah. Dalamsumber hukum Islam mengajarkan kepada kita bahwa guru adalah salah satu orang berilmu yang benar-benar harus dihormati. Sebab dari guru, kita mendapatkan ilmu yang tak terbatas. Dulu para sahabat, rela melakukan perjalanan yang jauh hanya untuk mendapatkan satu hadits saja. Yang disampaikan oleh gurunya di majelis ilmu. Ini adalah adab AlGhazali menjelaskan bahwasannya sosok guru professional yang ideal yaitu sebagai berikut : 1. Guru professional yang ideal yaitu guru yang mempunyai akal cerdas, mempunyai akhlak yang sempurna, dan mempunyai fisik yang kuat. Guru harus mempunyai sifat ini karena dengan akal yang cerdas maka guru akan mempunyai ilmu pengetahuan yang mendalam. Mengutipkata mario teguh, "Guru terbaik adalah guru yang sadar bahwa ia adalah seorang guru" . jika kita sadar bahwa kita itu guru maka kita akan di hormati dan dihargai oleh peserta didik dan masyarakat karena guru itu tempat yang sangat mulia. FenomenaMalpraktik di Indonesia. Kasus malpraktik di Indonesia sangat beraneka ragam dan dapat terjadi pada berbagai profesi pekerjaan, seperti di bidang kesehatan (tenaga kesehatan/dokter), hukum (pengacara), akuntan publik, dan lain-lain. Salah satu malpraktik yang marak terjadi adalah malpraktik di bidang kesehatan atau malpraktik medik. 7H0najC. Hak dan Kewajiban Guru Profesional dan Pendidik — Guru merupakan salah satu profesi dari tenaga kependidikan. Guru bertugas untuk mengajar dimana mengajar merupakan pelaksanaan proses pembelajaran dan menjadi proses yang paling penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Hak dan Kewajiban Seorang Guru Profesional dan Pendidik foto via Pengabdian guru dalam dunia pendidikan yang sangat besar tersebut sangat memberikan kontribusi yang tinggi dalam rangka mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Guru sebagai sebuah profesi tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, dan kewajiban guru adalah apa-apa saja yang harus dilaksanakan seorang guru dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hak-Hak Guru Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 menyatakan, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki hak sebagai berikut Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja. Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi, dan/atau Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. Kewajiban Guru Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. baca juga belajar matematika Cukup seimbang memang jika dilihat perbandingan antara hak dan kewajiban profesi guru. Keseimbangan antara hak dan kewajiban ini yang membuat guru mampu bekerja secara optimal dan menerima timbal balik yang pantas serta melaksanakan tugas sesuai dengan kode etik guru. Tidak ada guru yang lebih banyak hak dari pada kewajiban yang dilakukan dan begitu pula sebaliknya lebih banyak kewajiban dari pada hak yang diterima, meskipun demikian memang masih banyak saja hal ini terjadi. Namun cukup ironis juga ketika masih banyak guru yang sudah melaksanakan kewajiban namun belum mendapatkan hak-hak yang semestinya bisa mereka dapatkan. Terutama di daerah yang jauh dari kota, selain sarana dan prasarana yang masih kurang, kesejahteraan kehidupan guru yang bisa dicapai dari penerimaan hak belum mampu dinikmati seluruh guru. Ya, memang kemerataan pendidikan di Indonesia masih belum dapat dicapai, sebuah tugas bagi seluruh masyarakat Indonesia agar hal ini dapat diwujudkan sehingga cita-cita bangsa dapat digapai melalui pendidikan yang baik. baca juga Pengertian Pendidik editor cak ipin sumber Setiap orang memiliki porsi hak dan kewajiban yang berbeda-beda. Seseorang akan mendapatkan hak-haknya setelah menyelesaikan kewajiban, tak terkecuali dalam profesi guru. Contoh hak yang didapatkan oleh guru di sekolah yaitu mendapatkan penghasilan dan penghargaan sesuai dengan bisa mendapatkan hak tersebut seorang guru juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai tenaga pendidik selama di sekolah. Ada beberapa hak dan kewajiban yang menempel pada seorang guru jika dilihat menurut peraturan undang undang. Untuk mengetahui lebih jelasnya simak penjelasan sebagai berikutDasar Hukum Hak dan Kewajiban GuruDi Indonesia peraturan mengenai hak dan kewajiban bagi guru tersebut diatur dalam dua undang-undang. Kedua undang undang tersebut mengatur mengenai sistem Pendidikan dan juga berkaitan dengan dosen dan guru. Untuk lebih jelasnya bisa disimak pada UU Nomor 14/2005 dan Undang-Undang Nomor 20/ umum yang disebut dengan hak adalah setiap peluang yang melekat pada diri seseorang untuk bisa mendapatkan, melakukan dan memiliki sesuatu. Jika mengacu pada kbbi, hak diartikan sebagai sebuah kewenangan yang memungkinkan individu untuk berbuat sesuatu atas dasar uu. Sebagai seorang guru ada beberapa hak didapatkan diantaranya1. Mendapatkan PenghasilanHak pertama yang berhak diperoleh oleh seorang guru di sekolah adalah mendapatkan penghasilan yang layak yang dapat menjamin kesejahteraan sosial bagi guru. Hak ini disebutkan dalam UU mengenai guru dan dosen. Sebagai seorang guru berhak untuk mendapatkan gaji pokok serta tunjangan-tunjangan mengenai pemberian tunjangan tersebut hanya berhak didapatkan oleh guru PNS. Sedangkan untuk guru non-PNS pemberian gaji dan tunjangan disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, kualifikasi dan juga masa kerja. Para guru honorer dapat mengikuti pengangkatan guru PNS namun harus mengikuti serangkaian proses yang Mendapatkan Kebebasan Untuk Memberikan Nilai dan Menentukan KelulusanBerikutnya, contoh hak yang didapatkan oleh guru di sekolah adalah bebas memberikan nilai, sanksi dan menentukan kelulusan. Guru memiliki kebebasan dalam memberikan nilai kepada siswa yang mana nilai tersebut akan menentukan kelulusan siswa tersebut. Selain itu guru juga berhak memberikan sanksi apabila siswa tersebut melanggar peraturan, namun harus tetap sesuai dengan kode etik Mendapatkan Kesempatan Untuk Meningkatkan KompetensiGuru juga berhak mendapatkan apresiasi dan promosi atas prestasinya selama mengajar di sekolah. Selain itu guru juga berhak mendapatkan pembinaan karir dan juga berkesempatan meningkatkan kompetensi yang dimiliki. Hal ini bisa didapatkan dengan cara memberikan pelatihan pengembangan profesi sesuai dengan Mendapatkan Perlindungan Hukum Saat BertugasSebagai tenaga pendidik guru memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum ketika bertugas. Seorang tenaga pendidik akan mendapatkan perlindungan hukum selama menjalankan tugas profesinya. Dengan demikian tidak dibenarkan bagi seseorang yang menjalankan tugas profesi untuk diproses secara Mendapatkan Kesempatan Untuk Memakai Sarana dan Prasarana PendidikanSelanjutnya, contoh hak yang didapatkan oleh guru di sekolah adalah berhak untuk memanfaatkan fasilitas pendidikan yang ada di sekolah. Guru memiliki akses terhadap berbagai fasilitas pendidikan yang disediakan oleh sekolah. Pemanfaatan fasilitas pendidikan tersebut tentunya untuk meningkatkan mutu pendidikan siswa yang ada di sekolah GuruKebalikan dari hak, maka kewajiban merupakan sesuatu yang harus dikerjakan agar bisa mendapatkan hak-hak tersebut. Diperlukan tanggung jawab penuh dalam menjalankan kewajiban tersebut. Bagi seorang guru terdapat beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan diantaranya adalah1. Menciptakan Suasana Pendidikan yang InteraktifSebagai tenaga pendidik, guru wajib untuk menyajikan suasana kelas yang bermakna. Guru juga harus menciptakan metode belajar yang sesuai dengan kondisi kelas dan siswa di dalamnya. Oleh sebab itu guru juga dituntut untuk menciptakan sistem pendidikan yang tepat di ruang-ruang Menjalankan Tugas Secara ProfesionalKewajiban berikutnya adalah guru harus menjalankan tugas yang diemban sebagai tenaga pendidik secara profesional. Sebagai tenaga pendidik maka guru wajib memberikan pelajaran yang terbaik kepada siswanya. Guru juga harus bisa menjadi teladan dan menjaga nama baik profesi dan juga tadi adalah pengertian hak dan kewajiban dari seorang guru. Beberapa contoh hak yang didapatkan oleh guru di sekolah adalah mendapatkan penghasilan, keamanan dan juga kebebasan dalam menjalankan sistem pendidikan di sekolah. Namun kebebasan guru juga harus sesuai dengan kode etik profesi.

salah satu hak guru adalah dihormati oleh