SNI 13-6351-2000 - Rambu-Rambu Jalan di Area Pertambangan. Rambu-rambu jalan tambang adalah salah satu perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan diantaranya sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas pertambangan adalah bagian dari perlengkapan jalan berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu-rambu Lalu Lintas Tambang. Untuk kalian yang ingin terjun ke dunia tambang, berikut beberapa rambu di pertambangan: Rambu Rambu Lalu Lintas Sebagai salah satu kontrol agar tidak terjadi kecelakaan terkait dengan aktifitas lalu lintas, maka di seluruh akses jalan baik area tambang maupun PLR akan dilengkapi dengan rambu lalu lintas. Rambu akan didesain sedemikian rupa baik dari segi ukuran dan diameter serta material reflektif. Aturan tanda beri jalan di atas Rambu lalu lintas itu sendiri berguna untuk memudahkan navigasi para pengguna jalan, menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas jalan, serta mencegah terjadinya kecelakaan. Keberadaan, bentuk, serta arti rambu lalu lintas tidak dibuat sembarangan. Demi menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan, rambu-rambu yang sering Anda temui telah diatur Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2009. Mencabut. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. xXw8Nz.

gambar rambu lalu lintas tambang